Kemenag Jateng: Pesantren yang Pengasuhnya Diduga Lecehkan 6 Santriwati di Semarang Tidak Berizin
Jawa tengah dan diy | 7 September 2023, 20:00 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV - Pihak Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Tengah menyebut Pondok Pesantren (Ponpes) Hidayatul Hikmah Al Kahfi yang pengasuhnya diduga lecehkan santriwati, tidak berizin.
Pengasuh pondok pesantren tersebut, BAA, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap enam santriwati.
Menanggapi hal itu, Kepala Kanwil Kemenag Jateng, Musta’in Ahmad menegaskan, Hidayatul Hikmah Al Kahfi belum berizin.
"Tidak terdaftar atau bisa dikatakan belum berizin operasional di Kota Semarang. Kita akan segera cek lokasi," kata dia melalui telepon, Kamis (7/9/2023).
Hidayatul Hikmah Al Kahfi, menurut dia, juga tidak memiliki syarat utama yang harus dimiliki oleh pondok pesantren.
Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Pengeroyokan dan Pembacokan di Kota Semarang
Sebab, kata dia, Hidayatul Hikmah Al Kahfi tidak memenuhi syarat utama ketentuan UU Nomor 18/2019 tentang Pesantren.
“Syarat utama ketentuan sebuah pondok pesantren berdasarkan UU Nomor 18/2019 yaitu, minimal santri mukim sebanyak 15 orang, kyai yang bersyahadah dari ponpes dan tinggal di ponpes tersebut," jelasnya, seperti dikutip kompas.com
Ia menambahkan, ponpes juga memiliki kitab kuning, kemudian bangunan yang terpisah antara santri, ada pengasuh dan memiliki kurikulum pesantren yang jelas.
"Semua syarat utama tersebut tidak dimiliki oleh Ponpes Hidayatul Hikmah Al Kahfi,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, pendamping korban dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Semarang, Erni Iis Amalia mengatakan, korban merupakan santriwati Ponpes Hidayatul Hikmah Al Kahfi.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas.com