> >

Racik dan Edarkan Kosmetik Ilegal, Seorang Pemuda Ditangkap

Jawa tengah dan diy | 6 September 2023, 15:28 WIB

SEMARANG. KOMPAS.TV - Raka Krsidian (23) warga Genuk, Kota Semarang, Selasa (5/9/2023) siang, di gelandang ke Polrestabes Semarang. Pemuda tersebut kedapatan menjual kosmetik yang tidak memiliki izin edar dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan. Aksi pelaku yang sudah memproduksi serta memperjualbelikan selama tiga bulan terakhir, berhasil mendapatkan keuntungan sekitar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta.

Dalam keterangannya di hadapan petugas, pelaku mengaku sudah melakukan jual beli secara online di wilayah Sumatera, Malaysia serta Kota Semarang. Dalam melakukan produksi kosmetik seperti, lulur, serum, pemutih gigi, pembersih wajah, serta toner. Pelaku melakukannya secara otodidak yang didapat dari beberapa konten di media sosial terkait cara pembuatan kosmetik tersebut.

Dalam melakukan penangkapan terhadap tersangka, petugas sebelumnya mendapat informasi adanya jual beli kosmetik tanpa izin di wilayah Genuk, Kota Semarang. Berhasil melakukan penyelidikan, Unit Narkoba Polrestabes Semarang akhirnya berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti bahan-bahan yang akan dijadikan obat kosmetik.

“Tersangka ini memproduksi tanpa izin, kemudian diedarkan melalui shopee. Dan teman-teman bisa lihat prosesnya belajar dari youtube, kemudian diedarkan dan dijual juga melalui shopee,” jelas Kombes Pol. Irwan Anwar, Kapolrestabes Semarang.

Atas tindakan pelaku yang menjualbelikan obat kosmetik tanpa izin edar itu, petugas akan menjerat pelaku dengan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

#semarang #kosmetikilegal #polrestabessemarang

Penulis : KompasTV-Jateng

Sumber : Kompas TV


TERBARU