Cemburu, Mahasiswa Tega Aniaya Pacar Dengan 35 Tusukan
Jawa tengah dan diy | 1 September 2023, 14:46 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV-Aldo Simei Suoilkahol (20) mahasiswa perguruan tinggi swasta, hanya bisa tertunduk dan menyesali perbuatannya saat dilakukan gelar perkara di Mapolrestabes Semarang. Pasalnya, korban yang tidak lain kekasihnya sendiri, menderita luka parah akibat penganiayaan yang dilakukannya dan saat ini masih dirawat secara intensif di Rumah Sakit Pantiwilasa Semarang.
Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku berawal, adanya sebuah pesan masuk dari seorang laki-laki di telepon seluler korban. Melihat kata-kata yang ada dalam HP korban, membuat pelaku cemburu hingga kemudian menganiaya korban dengan menusuk sebanyak 35 tusukan dengan senjata tajam.
Usai melakukan aksinya, pelaku menyerahkan diri ke Ketua RT setempat. Petugas kepolisian yang datang ke lokasi mengamankan barang bukti dari aksi yang dilakukan oleh pelaku.
"Pada jam 02.30 WIB pelaku melihat HP korban kemudian ada chat-chatan masuk dan panggilan masuk sebanyak dua kali tentang janjian dengan korban. Pelaku emosi lalu masuk ke dapur ambil pisau, kemudian menusukkan sebanyak 35 kali tusukan. Di bagian paha sebanyak 15, di dada 7 dan di bahu 2, yang parah mengenai rusuk dan paru-paru itu bagian bahu kiri, " kata AKP Kiswoyo, Kanitreskrim Polsek Pedurungan.
"Jam 04.00 WIB pelaku melompat dari pagar kos-kosan kemudian menyerahkan diri ke pak RT dengan didampingi satpam perumahan. Kondisi korban saat ini berangsur membaik. Hanya bagian paru-paru sebelah kiri masih kempes, " jelas AKP Kiswoyo.
Menurut pengakuan pelaku, sebelum kejadian korban sempat telepon dengan seorang pria, yang diduga selingkuhannya. Pelaku juga melihat ada chat di HP korban, yang membuatnya emosi.
"Jam 11 aku di kostnya, berdua di kamarnya ngobrol-ngobrol, jam 02.30 WIB itu aku buka-buka WA nya, ada chatnya aku baca-baca chatnya aku tau itu selingkuhannya. Sementara aku masih pegang HP-nya, dia telepon lagi sama selingkuhannya, emosi aku, " kata Aldo Simei Suoilkahol, pelaku.
Akibat perbuatan yang dilakukannya, pelaku terancam dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan korban luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
#penganiayaan #mahasiswa #perguruantinggi
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV