> >

Besok! Razia Uji Emisi Mulai Dilakukan, Denda Motor Paling Banyak Rp250.000, Mobil Rp500.000

Jabodetabek | 31 Agustus 2023, 12:48 WIB
Ilustrasi uji emisi mobil dan motor. Polda Metro Jaya mulai melakukan razia kendaraan yang tidak lolos uji emisi, Jumat (1/9/2023) besok. (Sumber: Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan bahwa pihaknya mulai melakukan razia pada kendaraan yang tidak lolos uji emisi, besok Jumat (1/9/2023).

Razia uji emisi ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta dan melakukan sosialisasi sejak Jumat (25/8) hingga hari ini.

“Kami juga terus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup sebagaimana hasil rapat yang kami lakukan, tahap sosialisasi mulai tanggal 25 Agustus kemarin yang sudah kami laksanakan sampai dengan hari ini,” kata Doni, Kamis (31/8).

Baca Juga: Perhatikan, Ini 7 Cara Agar Kendaraan Dapat Lolos Uji Emisi hingga Lolos Tilang

Doni menjelaskan, saat uji coba tilang uji emisi dilakukan, masih ditemukan kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Untuk itu, pelaksanaan razia uji emisi ini akan digelar di lima titik di DKI Jakarta. 

Sayangnya, dia tidak menyebutkan titik-titik lokasi razia uji emisi yang akan dilakukan mulai besok.

“Untuk pelaksanaan razia kendaraan bermotor terutama dalam uji emisi, kita laksanakan di 5 titik dan 1 September kita akan laksanakan penegakan hukum dengan tilang,” ujar Doni.

“Memang hasil dari pelaksanaan razia uji emisi, masih ditemukan kendaraan yang tidak lulus uji.”

Polisi mengimbau agar masyarakat memiliki kesadaran guna memeriksakan kendaraannya dan memastikan kendaraan tersebut laik jalan agar tidak terkena tilang.

“Masyarakat tidak perlu harus dilakukan penegakan hukum, saya kira dengan kesadaran untuk bisa memeriksakan kendaraan bermotor dan memastikan kendaraan laik jalan,” ucap Doni.

Baca Juga: Atasi Polusi Udara, Pj Gubernur DKI Heru Budi Minta Kendaraan Masuk Jakarta untuk Uji Emisi

Denda yang dikenakan kepada pelanggar yang kendaraannya tidak lolos uji emisi juga cukup tinggi.

Untuk kendaraan roda dua, dikenakan sanksi denda paling banyak sebesar Rp250.000, sedangkan kendaraan roda empat atau lebih dikenakan denda paling banyak Rp500.000.

Doni bilang, mekanisme pembayaran denda tilang uji emisi ini akan dilakukan seperti tilang biasa, yakni melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank. 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU