> >

Besok! Razia Uji Emisi Mulai Dilakukan, Denda Motor Paling Banyak Rp250.000, Mobil Rp500.000

Jabodetabek | 31 Agustus 2023, 12:48 WIB
Ilustrasi uji emisi mobil dan motor. Polda Metro Jaya mulai melakukan razia kendaraan yang tidak lolos uji emisi, Jumat (1/9/2023) besok. (Sumber: Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta)

Baca Juga: Atasi Polusi Udara, Pj Gubernur DKI Heru Budi Minta Kendaraan Masuk Jakarta untuk Uji Emisi

Denda yang dikenakan kepada pelanggar yang kendaraannya tidak lolos uji emisi juga cukup tinggi.

Untuk kendaraan roda dua, dikenakan sanksi denda paling banyak sebesar Rp250.000, sedangkan kendaraan roda empat atau lebih dikenakan denda paling banyak Rp500.000.

Doni bilang, mekanisme pembayaran denda tilang uji emisi ini akan dilakukan seperti tilang biasa, yakni melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank. 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU