Besok! Razia Uji Emisi Mulai Dilakukan, Denda Motor Paling Banyak Rp250.000, Mobil Rp500.000
Jabodetabek | 31 Agustus 2023, 12:48 WIBBaca Juga: Atasi Polusi Udara, Pj Gubernur DKI Heru Budi Minta Kendaraan Masuk Jakarta untuk Uji Emisi
Denda yang dikenakan kepada pelanggar yang kendaraannya tidak lolos uji emisi juga cukup tinggi.
Untuk kendaraan roda dua, dikenakan sanksi denda paling banyak sebesar Rp250.000, sedangkan kendaraan roda empat atau lebih dikenakan denda paling banyak Rp500.000.
Doni bilang, mekanisme pembayaran denda tilang uji emisi ini akan dilakukan seperti tilang biasa, yakni melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV