LBH Siap Berikan Pendampingan Hukum Pada Keluarga Korban
Sumatra | 30 Agustus 2023, 15:10 WIBBANDA ACEH, KOMPAS.TV - Menurut keterangan dari LBH Banda Aceh, kerabat dari keluarga Imam Masykur sempat menghubungi mereka pada Kamis lalu, saat mayat Imam Masykur ditemukan dan akan diberangkatkan ke Banda Aceh. Mereka meminta bantuan pendampingan hukum karena sadar yang mereka hadapi adalah oknum TNI sehingga pihak keluarga hubungi LBH.
Saat itu pihak keluarga panik dan khawatir karena berkaitan dengan ancaman terhadap keluarga serta takut kasus ini tidak dituntaskan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun hingga saat ini belum ada pihak keluarga korban secara resmi meminta LBH untuk mendampingi kasus ini, karena tersiar kabar bahwa ada kuasa hukum dari tim pengacara kondang Hotman Paris yang mendatangi rumah duka untuk memberikan bantuan pendampingan hukum. Namun LBH Banda Aceh siap jika sewaktu-waktu keluarga korban akan meminta mereka untuk melakukan pendampingan hukum.
Dalam kasus ini LBH melihat ada keabaian negara, sehingga membuat prajurit TNI yang ditugaskan untuk mengamankan negara dan melindungi rakyat namun melakukan tindakan penyiksaan dan pemerasan hingga berujung kematian.
Jika ditinjau dari kacamata hukum, LBH menilai kasus ini masuk dalam kategori extraordinary crime, atau kejahatan luar biasa, karena terencana, tersusun dan dilakukan atas kesadaran oleh tiga orang oknum TNI untuk menganiaya seorang warga sipil hingga tewas.
Selain itu LBH juga meminta kepada penyidik agar memproses kasus ini sesuai dengan tindak kejahatan luar biasa atau extraordinary crime agar kelurga korban mendapat keadilan.
Penulis : KompasTV-Aceh
Sumber : Kompas TV