> >

Sebagian ASN di Jakarta Wajib WFH Mulai Hari Ini Demi Tekan Polusi Udara, Begini Kata PJ Gubernur

Jabodetabek | 21 Agustus 2023, 07:09 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan langkah pengawasan ASN yang diwajibkan WFH mulai hari ini, Senin (21/8/2023) usai mengikuti pembukaan Jakarta Half Marathon pada Minggu (20/8/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di DKI Jakarta wajib bekerja dari rumah (work from home/WFH) mulai hari ini, Senin (21/8/2023).

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerangkan, kebijakan WFH untuk sebagian ASN itu berlaku selama dua bulan, sejak 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023.

"WFH itu bagi ASN dan dia bekerja di rumah, tujuannya apa? Biar nggak mondar-mandir dan dia tidak boleh juga ke mana-mana," kata Heru kepada wartawan di Jakarta, Minggu (20/8/2023).

Sebelumnya, usai memimpin upacara peringatan Hari Kemerdekaan Ke-78 RI di Plaza Selatan Monas, Kamis (17/8/2023), Heru mengatakan, hanya 50 persen ASN yang bekerja dari kantor.

Sementara itu, 50 persen ASN atau PNS lainnya akan bekerja dari rumah atau WFH untuk mengurangi polusi udara di Ibu Kota.

Heru menekankan, sistem WFH tidak berlaku pada layanan yang bersifat langsung kepada masyarakat, di antaranya layanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), puskesmas, dan Satuan Polisi Pamong Praja atau satpol PP.

Kemudian, dinas penanggulangan kebakaran dan penyelamatan, dinas perhubungan, serta pelayanan tingkat kelurahan.

Baca Juga: Sebagian ASN di Jakarta Mulai WFH Besok, Karyawan Swasta Bagaimana?

Ia menyebut, apabila kebijakan WFH bagi ASN Jakarta ini efektif menekan polusi udara, pihaknya akan memberikan laporan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

"Kalau efektif, tentunya saya harus melapor pada Mendagri, kalau sampai 21 Oktober tidak efektif, misalnya ASN yang WFH tidak disiplin ya saya kembalikan," ujarnya.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU