> >

Korban Potong Kemaluan oleh Istri di Solo Minta Restitusi Rp500 Juta, Kuasa Hukum Terdakwa Menolak

Jawa tengah dan diy | 15 Agustus 2023, 20:01 WIB
Ilustrasi. Korban kasus penganiayaan berat berupa pemotongan organ vital, IPN (20) meminta restitusi atau ganti rugi sebesar Rp50 juta dan menjadi Rp500 juta jika harus berobat ke luar negeri. (Sumber: Shutterstock)

SOLO, KOMPAS.TV - Korban kasus penganiayaan berat berupa pemotongan organ vital, IPN (20) meminta restitusi atau ganti rugi sebesar Rp50 juta dan menjadi Rp500 juta jika harus berobat ke luar negeri.

Hal itu disampaikan oleh korban IPN dalam sidang lanjutan kasus tersebut, dengan terdakwa YC (34) di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (14/8/2023), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Pria asal Telukan, Sukoharjo tersebut meminta restitusi ganti rugi sebesar Rp50 juta. Selain itu, bila IPN menjalani pengobatan di luar negeri atas penganiayaan tersebut, maka ganti rugi ditambah menjadi Rp500 juta.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum terdakwa, Asri Purwanti menilai bahwa permintaan restitusi atau ganti rugi tersebut tidak masuk akal.

Baca Juga: Kronologi Wanita Potong Kemaluan Selingkuhannya dengan Keris di Sibolga

Asri menyebut pihaknya langsung menolak permintaan tersebut.

"Permintaan korban minta restitusi ganti rugi Rp50 juta dan bila berobat ke luar negeri Rp500 juta langsung ditolak oleh kuasa hukum terdakwa," ujar Asri, Selasa (15/8/2023), dikutip Tribunsolo.com

Asri menilai hukuman yang dijalani oleh kliennya sudah setimpal dengan perbuatan yang ia lakukan.

"Karena dasar sebab terdakwa saat ini sudah menjalani hukuman yang setimpal, yakni sudah dipenjara dan sudah dirampas kemerdekaannya," sambungnya.

Bahkan, menurutnya, pada awalnya pihak kuasa hukum terdakwa merasa simpati pada korban, namun karena permintaan korban dinilai terlalu neko-neko, pihaknya tidak jadi simpati.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Tribunsolo.com


TERBARU