> >

Buruan Manfaatkan! Mulai Hari Ini 10 Agustus 2023 Bayar Pajak Kendaraan di Yogyakarta Bebas Denda

Jawa tengah dan diy | 10 Agustus 2023, 07:05 WIB
Foto ilustrasi sejumlah penunggak pajak kendaraan mengurus surat pernyataan membayar pajak setelah terkena razia pajak kendaran. Mulai hari ini, Kamis (10/8/2023), masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bisa memanfaatkan bayar pajak kendaraan bebas denda dalam rangka HUT ke-78 RI. (Sumber: Kompas.com/Stanly Ravel)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai hari ini, Kamis (10/8/2023) masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY bebas denda pajak kendaraan bermotor dalam rangka HUT ke-78 Republik Indonesia (RI).

Informasi mengenai bebas denda pajak kendaraan bermotor tersebut diungkapkan oleh Samsat DIY melalui akun resmi media sosial Samsat Yogyakarta.

Kesempatan membayar pajak kendaraan tanpa denda ini dibuka pada 10 Agustus hingga 30 September 2023.

Berikut ini keuntungan bayar pajak kendaraan pada periode tersebut:

  • Bebas denda pajak kendaraan bermotor
  • Bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor
  • Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya

"Segera bayar pajak kendaraan bermotor sebelum data kendaraan Anda dihapus," tulis pengumuman dari Samsat DIY yang diunggah pada Rabu (9/8/) malam.

Baca Juga: Aturan STNK Mati 2 Tahun Motor Jadi Bodong Segera Berlaku, Begini Tahapannya

Sebagaimana telah diberitakan Kompas.tv sebelumnya, polisi akan segera memberlakukan aturan penghapusan data kendaraan bermotor bagi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tidak diperpanjang selama dua tahun.

Artinya, bagi STNK yang mati pajak selama dua tahun maka kendaraan akan dianggap bodong.

Aturan baru ini mengacu dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 74.

Tangkapan layar bebas denda bayar pajak kendaraan bermotor di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam rangka HUT ke-78 RI. (Sumber: Samsat Yogyakarta)

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU