Sambut HUT ke-78 RI, Jawa Timur Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 31 Oktober
Jawa timur | 2 Agustus 2023, 18:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, mulai Selasa kemarin (1/8/2023).
Periode kebijakan pemutihan ini berjalan selama 3 bulan atau tepatnya hingga 31 Oktober mendatang.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan menumbuhkan perekonomian masyarakat.
Tak hanya itu, pemutihan ini juga sekaligus dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia serta Hari Jadi ke-78 Provinsi Jatim.
Adapun pemutihan yang digelar meliputi bebas biaya bea balik nama (BBN) II dan seterusnya, bebas sanksi administratif pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan bebas PKB progresif.
"Ayo, jangan ditunda. Manfaatkan momentum ini dengan berbondong-bondong membayar pajak kendaraan bermotor melalui berbagai layanan milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim," kata Khofifah dalam keterangan tertulis, Selasa (1/8).
Dengan adanya pemutihan pajak, masyarakat tinggal membayar pajak pokok kendaraan bermotor tanpa harus membayar denda dan sanksi keterlambatan PKB dan BBNKB.
Baca Juga: Tidak Harus Sesuai KTP! Ini Cara Bayar Pajak atau Perpanjang STNK di Kota Lain, Mudah Banget
Lebih lanjut, Kofifah menjelaskan, pemutihan ini disahkan melalui Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/341/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jatim.
Pembebasan sanksi pajak kendaraan ini, kata dia, penting dilakukan untuk dapat meningkatkan potensi pajak dan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV