Hakim Ingatkan Saksi Pejabat Kominfo Pasal Menghalang-halangi dan Sumpah Palsu
Berita daerah | 2 Agustus 2023, 10:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Hakim Ketua Fahzal Hendri ingatkan pasal soal menghalang-halangi, keterangan palsu hingga sumpah palsu kepada saksi.
Hal ini disampaikan saat sidang lanjutan kasus korupsi BTS Bakti Kominfo yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Selasa (1/8/2023)
Mulanya hakim berkali-kali menanyakan terkait siapa yang mendesak saksi Kepala Sub Direktorat Monitoring dan Evaluasi Telekomunikasi Khusus dan Jaringan Telekomunikasi Kemenkominfo, Indra Apriadi untuk bisa memberikan data yang dinilai tidak valid.
“Siapa yang mendesak saudara, data yang tidak valid itu segera diserahkan ke Bapti,” tanya Hakim ke saksi
“Pada saat itu yang minta langsung Pak Anang,” jawab saksi.
“Berkelit berkelit saudara itu lama-lama sampai juga di titiknya,” ujar Hakim
Hakim kemudian ingatkan soal pasal 21 UU Tipikor soal menghalang-halangi, keterangan palsu dan sumpah palsu.
Video Editor: Lintang Amiluhur
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV