Diduga Aniaya Remaja hingga Tewas, Anak Ketua DPRD Ambon Terancam 7 Tahun Penjara
Papua maluku | 1 Agustus 2023, 09:13 WIBAMBON, KOMPAS TV - AT, anak ketua DPRD Ambon yang diduga menganiaya remaja berinisial RSS hingga tewas telah ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian. Kini, yang bersangkutan ditahan di Polresta Ambon.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Ambon," kata Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif seperti dikutip dari TribunAmbon.com, Senin (31/7/2023).
Jenderal bintang dua itu menegaskan pihaknya akan menjerat terduga pelaku sesuai dengan pasal-pasal yang berlaku.
Baca Juga: Anak Ketua DPRD Ambon yang Aniaya Remaja 15 Tahun hingga Tewas Ditetapkan Tersangka, Ini Kata Polisi
"Saya sudah perintahkan Kapolresta Ambon untuk proses hukum pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum, dan semua sama di depan hukum," ujarnya.
Sementara itu, polisi telah melakukan gelar perkara terkait kasus penganiayaan tersebut. AT sendiri terancam dijerat dengan hukuman penjara selama 7 tahun.
"Iya kita baru selesai gelar perkara dan menaikkan AT sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan. Dia dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon Kompol Ben, Selasa (1/8/2023) dini hari.
Dalam kasus ini lima saksi telah diperiksa dan membenarkan aksi yang dilakukan pelaku.
Kronologi Kejadian
Ps Kasi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Janete Luhukay mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Talake tepatnya di Asrama Polisi Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Minggu (30/7/2023) sekitar pukul 21.00 WIT.
Kejadian itu bermula saat korban dan temannya MFS (16) pergi ke rumah saudaranya di Kawasan Talake untuk mengembalikan jaket.
Namun saat keduanya memasuki Gapura Lorong Masjid Talake, ternyata keduanya hampir bersenggolan dengan pelaku.
"Dalam perjalan keduanya ke arah rumah saudara ternyata pelaku AT mengikuti mereka. Lalu tiba-tiba pelaku datang dan memukul korban sebanyak tiga kali," ucap Janete.
Korban katanya dipukul saat masih menggunakan helm. Hal itu membuat korban langsung pingsan di tempat.
"Saat pemukulan pelaku sempat mengoceh kepada korban bahwa kalau masuk di orang kompleks itu suara abang-abang dan bawa motor pelan-pelan karena pelaku juga masuk orang kompleks buat hal serupa," ujar Janete.
Berselang beberapa menit kemudian saudara korban keluar dari dalam rumah dan melihat korban telah tertunduk di atas stir motornya.
"Saudara korban sempat meneriaki pelaku bahwa kalau terjadi hal tak diinginkan kepada korban maka pelaku harus tangung jawab," tutur Janete.
Usai melihat pelaku pergi, saudara korban di bantu saksi MFS mengangkat korban masuk ke dalam rumah dengan tujuan menyadarkan korban namun korban tidak sadarkan diri.
Setelah itu, korban langsung dibawa ke rumah sakit RST guna mendapatkan perawatan medis.
Baca Juga: Polisi Periksa Anak Anggota DPRD Ambon atas Dugaan Penganiayaan hingga Korban Tewas
Namun tak berapa lama korban dinyatakan meningal dunia.
"Saat ini pelaku sudah diamankan Polresta Pulau Ambon dan menjalani proses pemeriksaan," ujar Janete.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : TribunAmbon.com