Anggota Polres Parepare Dilaporkan Mertuanya karena Aniaya Istri hingga Masuk Rumah Sakit
Sulawesi | 27 Juli 2023, 10:53 WIBPAREPARE, KOMPAS.TV - Bripka SS, anggota polisi yang berdinas di Polres Parepare, Sulawesi Selatan dilaporkan karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terhadap istrinya.
Akibat KDRT yang dilakukan Bripka SS, korban berinisial SCP harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Fatima, Parepare.
Adalah wanita bernama Mulyati, ibunda korban atau mertua pelaku yang melaporkan Bripka SS ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Soal KDRT Ibu Hamil di Tangsel, Psikolog Sebut Jangan Buru-Buru Penjara Pelaku: Coba Resolusi
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi, membenarkan adanya laporan ke SPKT Polres Parepare atas nama Bripka SS. Deki mengklaim bakal mengawal proses pidana kasus tersebut.
"Saya yang mengawal dan memproses pidananya, dan keluarganya keberatan dan melapor di polres. Saya sudah perintahkan Kanit PPA untuk ditindaklanjuti laporannya itu," kata Deki dikutip dari Tribunparepare.com pada Kamis (27/7/2023).
Deki menegaskan, pihaknya akan tetap memproses hukum Bripka SS sesuai prosedur yang berlaku jika terbukti bersalah melakukan KDRT terhadap istrinya.
"Walaupun pelaku adalah anggota Polres Parepare, jika melanggar pidana maka tetap harus diproses hukum. Tidak ada yang dibela jika bersalah," ujarnya.
"Itu hak korban dan keluarganya untuk mendapatkan ketegasan hukum, jika melapor maka saya tetap tindak lanjuti sesuai proses hukum yang berlaku.”
Sementara itu, pihak pelapor Mulyati menyebut tindak kekerasan yang dilakukan menantunya terhadap anaknya itu tidak hanya sekali. Karenanya, ia keberatan anaknya kerap menerima kekerasan dari pelaku.
Baca Juga: Suami yang Aniaya Istri Hamil hingga Babak Belur di Serpong Akhirnya Ditangkap Polisi di Bandung
"Penganiayaan ini sebenarnya bukan cuma sekali dilakukan. Makanya saya merasa keberatan dan harus melaporkan hal ini kepada pihak berwajib agar diproses hukum," ucap Mulyati.
Muliyati mengaku tidak pandang bulu. Meskipun yang dilaporkan adalah menantunya sendiri, proses hukum harus tetap berjalan.
"Saya harus tegaskan kasus ini, meskipun pelaku adalah menantu saya," ujarnya.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Tribunparepare.com