Keadilan Restoratif Bantu Kurangi Jumlah Kasus Menumpuk
Jawa tengah dan diy | 24 Juli 2023, 16:10 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV - Penegakan hukum melalui jalur restorative justice saat ini menjadi terobosan Polri dalam menciptakan rasa keadilan dan penegakan hukum di tengah masyarakat. Asisten SDM Kapolri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan pada tahun 2022 ada 15.000 lebih kasus yang diselesaikan Polri melalui jalur Restorative Justice.
Hal itu diungkapkan Irjen Pol Dedi Prasetyo pada acara bedah buku Keadilan Restoratif Strategi Transformasi Menuju Polri Presisi di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Kota Semarang. Menurutnya para penegak hukum di kepolisian tidak bisa lagi menggunakan hukum konvensional dalam penegakan hukum dengan kasus-kasus tertentu seperti pada kasus pencurian ringan, kecelakan lalu lintas, penghinaan dengan UU ITE dan penyalahgunaan narkoba dengan korbannya diharapkan direhabilitasi.
“Kegiatan penyelesaian tindak pidana yang berkeadilan atau yang menggunakan restorasi justice ini terus akan dikembangkan. Bahwa kapolri sudah menerbitkan peraturan kapolri Nomor 8 Tahun 2021 sebagai guidance, bagi seluruh aparat penegak hukum di dalam kepolisian untuk melakukan hal tersebut. Betul-betul melihat merasakan bagaimana keadilan masyarakat ini diterapkan,” ucap Irjen Pol. Dedi Prasetyo.
Dalam implementasinya keadilan restoratif dapat membantu menyelesaikan masalah, salah satunya mengurangi jumlah kasus yang menumpuk. Restorative Justice telah diatur dalam Surat Edaran Kapolri Nomor 8 Tahun 2018 dan disempurnakan dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021.
#restorativejustice #polri #unissula
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV