Polisi Tangkap Pelaku Jual Beli Senjata Api Rakitan di Jember
Berita daerah | 20 Juli 2023, 21:05 WIBJEMBER, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor Jember Jawa Timur menggagalkan praktik jual beli senjata api rakitan jenis revolver. Polisi menangkap dua orang pembeli dan perantara, serta menyita satu senpi rakitan dan 12 butir peluru.
Inilah detik-detik Tim Kalong Satreskrim Polres Jember menangkap dua orang pemilik senjata api rakitan jenis revolver. Kedua pelaku tak berkutik saat digeledah di sebuah warung di Kecamatan Balung.
Polisi menemukan 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta 12 butir peluru dengan kaliber 22 milimeter di tas pinggang pelaku.
Kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Banyuwangi. Pelaku bernama Purwoko, selaku pembeli senjata api dan Senimin sebagai perantara jual beli senjata api. Sedangkan, 2 pelaku yang berperan sebagai penjual senpi rakitan berhasil melarikan diri.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga: Warga Buru Kawanan Kera yang Melukai 3 Orang di Jember
Saat ini, polisi memburu dua orang penjual senjata api rakitan yang sudah diketahui identitasnya.
#senjataapi #rakitan #revolver
Penulis : KompasTV-Jember
Sumber : Kompas TV