KA Brantas Vs Trailer di Semarang: Dugaan Pelanggaran Truk Didalami, Sopir Bisa Jadi Tersangka?
Jawa tengah dan diy | 20 Juli 2023, 09:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi masih mendalami dugaan pelanggaran kasus kecelakaan Kereta Api (KA) Brantas dengan truk trailer di perlintasan Jalan Raya Madukoro, Semarang, Jawa Tengah.
Adapun salah satu yang didalami yakni terkait peruntukan Jalan Raya Madukoro boleh dilintasi truk atau tidak.
"(Pelanggaran) ini yang kita dalami. Kita duga mereka, kita akan minta keterangan, itu kelas jalannya, boleh enggak untuk tronton ke situ, itu kelas jalan berapa," ujar Yunaldi kepada wartawan, Rabu (19/7/2023), dikutip dari Kompas.com.
Ia pun mengungkapkan truk bernopol B 9943 IG melewati Jalan Madukoro Raya dan melintasi perlintasan kereta api pada Selasa (18/7) malam, saat hendak mengambil alat berat di kawasan Kota Lama, Semarang untuk dikirim ke Kota Solo.
Terkait hal ini, lanjutnya, polisi akan menggandeng tim ahli, salah satunya dari dinas perhubungan, untuk mengetahui apakah kendaraan pengangkut alat berat diizinkan untuk melintas di jalan tersebut.
Sementara itu, proses pemeriksaan terhadap sopir truk trailer berinisial HS warga Kaliwungu, Kendal, dan kernet truk S warga Kaloran, Temanggung masih dilakukan.
Hingga Rabu kemarin, menurut penuturan Yunaldi, status sopir dan kernet masih sebagai saksi.
"Saat ini pemeriksaan masih berstatus saksi, selesai kita minta keterangan semua saksi kita gelarkan perkara, baru nanti apakah ini bisa naik ke penyidikan, atau perlu pendalaman lagi. Kondisinya sehat," kata dia.
Baca Juga: KAI Bantah Hoaks dan Ungkap Kondisi Terkini Masinis KA Brantas usai Tabrakan dengan Truk di Semarang
AKBP Yunaldi mengungkapan sopir dan kernet truk berpotensi menjadi tersangka jika ditemukan unsur pidana.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Tribunnews.com