Polisi Bekuk Suami di Bandung yang Bunuh Istrinya karena Punya Utang ke Renternir
Jawa barat | 7 Juli 2023, 20:25 WIBBaca Juga: Urai Kemacetan Jalur Arah Lembang Bandung, Sistem One Way Diberlakukan
Polisi menjerat ID dengan pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Kemudian dialternatifkan dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurang lebih 20 tahun, kemudian ditambahkan lagi Pasal 351 penganiayaan, ancaman hukuman minimal 7 tahun," imbuhnya, dikutip Tribunjabar.id.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Fadhilah
Sumber : tribunjabar.id