Remaja 18 Tahun Tega Menjual Pelajar yang Masih Usia SMP
Sulawesi | 3 Juli 2023, 20:46 WIBPAREPARE, KOMPAS.TV - Remaja 18 tahun tega menjual pelajar yang masih usia SMP.
Seorang remaja berinisial DM (18) Ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Parepare, ia diringkus karena menjajakan siswi SMP berinisial H (14) dan HR (16).
Pihak kepolisian menegaskan, DM ditangkap atas laporan polisi dari orang tua korban. Dari Handphone korban ditemukan pesan yang mengindikasikan menerima tamu laki-laki hidung belang. DM menawarkan jasa korbannya sebesar RP250-300 ribu.
Setelah melakukan penyelidikan akhirnya DM tertangkap. DM memperoleh untung Rp100 ribu untuk pria yang memesan H, dan Rp50 ribu untuk pria yang memesan HR.
DM terancam kurungan 15 tahun penjara dan dijerat dengan Pasal Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dan atau pasal 80 juncto 76 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 296 KHUP.
Baca Juga: Viral Gang Ditutup Tembok di Ponorogo, Konflik Masih Terus Bergulir Pemerintah Lakukan Mediasi
Editor Video: Joshua Victor
Penulis : Sunbhio-Pratama
Sumber : Kompas TV