Fakta-Fakta Suami Bakar Istri dan Anaknya di Cakung: Motif Pelaku hingga Kesaksian Tetangga
Jabodetabek | 2 Juli 2023, 22:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut fakta-fakta insiden seorang suami yang tega membakar istri dan dua orang anaknya di Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, US, membakar hidup-hidup istrinya, WR, dan dua orang anaknya, K dan N, pada Rabu (28/6/2023) dengan menyiramkan bensin dan menyulutnya menggunakan korek api.
Akibat insiden itu, WR, K dan N mengalami luka bakar 55 persen dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Berikut fakta-fakta suami bakar istri dan anaknya di Cakung:
Pelaku Sempat Berdalih Terjadi Kebakaran
US yang telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembakaran istri dan anaknya ternyata sempat berupaya untuk menutupi perbuatannya.
Pelaku yang juga menyiramkan bensin di tubuhnya sehingga ikut terbakar mengaku bahwa terjadi kebakaran di kontrakannya.
Karena api yang semakin besar, warga pun memanggil unit Damkar untuk dilakukan pemadaman.
"Semula pelaku mengaku kebakaran. Warga yang menghubungi Damkar," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini, dikutip dari Tribunnews, Minggu (2/6/2023).
Awalnya, dalih kebakaran itu sempat dipercayai warga sekitar karena US juga ikut terbakar.
Akan tetapi, jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur berhasil menemukan kejanggalan kasus ini.
Baca Juga: Kronologi Suami Bakar Istri dan Anaknya di Cakung: Bensin Sudah Disiapkan Lalu Ikut Bakar Diri
Dan hingga akhirnya terungkap, telah terjadi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan US terhadap keluarganya dengan membakar istri dan anaknya sendiri.
"Karena kejelian kami, terungkap tersangka sengaja membakar korban. Alibi suaminya boleh-boleh saja, tapi kan hasil lidik (penyelidikan) demikian. Kasusnya sekarang sudah naik penyidikan," ujar Iptu Sri Yatmini.
Motif Pelaku Bakar Istri dan Anaknya
Iptu Sri Yatmini mengungkapkan, US ternyata sudah merencanakan untuk melakukan pembakaran terhadap istrinya.
Pelaku pun menyiapkan sebotol bensin dan korek api untuk melancarkan aksinya.
"Ketika pulang ke kontrakan, pelaku sudah menyiapkan bensin yang ditaruh di botol,” tutur Iptu Sri Yatmini saat dikonfirmasi.
“Memang dia sudah ada niat, dari awal ada niat,” imbuhnya.
Berdasar hasil penyidikan sementara, terungkap pula motif US melakukan tindakan keji ini. Pelaku tega membakar istrinya karena merasa cemburu terhadap pasangan hidupnya itu.
Bahkan US juga melampiaskan emosinya kepada dua orang anaknya yang sedang bermain handphone sehingga ikut menjadi korban.
Akibat perbuatannya ini, pelaku pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 44 UU UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT serta pasal 187 KUHP.
"Tersangka disangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 187 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," terang Iptu Sri Yatmini.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Tribunnews/Tribun Jakarta