Kompolnas Menyesalkan Dugaan Perkosaan dan Penganiayaan oleh Dua Anggota Polri di Ambon
Papua maluku | 23 Juni 2023, 20:45 WIBAMBON,KOMPAS.TV –Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dengan tegas menyatakan rasa kekecewaannya jika benar terbukti ada dua anggota kepolisian di Ambon yang terlibat dalam kasus dugaan perkosaan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang berinisial MS. Dua anggota yang disebutkan adalah Bripka SN dan Briptu RS. Kompolnas mendorong dilakukannya pemeriksaan pidana dan etik terhadap keduanya secara professional berdasarkan scientific crime investigation atau penyelidikan berbasis ilmiah.
Komisioner Kompolnas,Poengky Indarti saat dihubungi Kompas tv biro ambon, menegaskan Sebagai institusi penegak hukum, Kompolnas menekankan pentingnya setiap anggota Polri untuk melaksanakan tugasnya dengan baik, yaitu melayani, mengayomi, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum demi mewujudkan keamanan dan ketertiban. Oleh karena itu, jika ada anggota Polri yang terlibat dalam tindakan penganiayaan dan perkosaan terhadap perempuan, Kompolnas menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kejahatan yang jelas dan harus mendapatkan hukuman yang berat, termasuk pemberatan pemidanaan, serta diberhentikan dengan tidak hormat dari kepolisian.
“Seluruh anggota Polri wajib melaksanakan tugasnya yaitu melayani, mengayomi, melindungi masyarakat dan menegakkan hukum guna mewujudkan harkamtibmas, sehingga jika ada anggota Polri yang justru diduga melakukan penganiayaan dan perkosaan kepada perempuan, maka yang bersangkutan jelas-jelas melakukan kejahatan dan harus diberikan pemberatan pemidanaan dan diberhentikan dengan tidak hormat”, ungkap poengky.
Baca Juga: Polda Maluku Tangkap Dua Oknum Anggota Polri,Terkait Laporan Perkosaan dan Penganiyayaan
Selain itu, Kompolnas juga mendorong adanya langkah-langkah pencegahan agar anggota kepolisian tidak melakukan kekerasan, terutama terhadap perempuan dan anak-anak. Salah satu langkah yang disarankan adalah melalui pendidikan tentang hak asasi manusia (HAM) dan kesadaran akan isu gender. Kompolnas juga menyadari bahwa konsumsi minuman keras (miras) dan narkoba dapat menjadi pemicu kekerasan, oleh karena itu, diperlukan tindakan tegas terhadap anggota yang terlibat dalam penggunaan miras dan narkoba.
“Kompolnas mendorong tindakan pencegahan bagi anggota untuk melakukan kekerasan, terutama kepada perempuan dan anak-anak, antara lain dengan pendidikan HAM dan sensitif gender. Kompolnas juga melihat bahwa kecenderungan kekerasan dapat dipicu oleh konsumsi miras dan narkoba, maka perlu ada tindakan tegas bagi anggota yang mengonsumsi miras dan narkoba”, tegas Poengky.
Baca Juga: Polda Maluku Tetapkan 2 Anggota Polisi sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan
Lebih lanjut, Kompolnas akan mengirimkan surat klarifikasi kepada Polda Maluku sebagai langkah awal dalam mengawal proses penyelidikan kasus ini. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa penyelidikan dilakukan secara profesional dan menyeluruh. Kompolnas berkomitmen untuk menjaga integritas institusi kepolisian serta menjamin keadilan bagi korban dalam proses hukum ini.
Penulis : KompasTV-Ambon
Sumber : Kompas TV