> >

Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti 62 Perkara

Berita daerah | 23 Juni 2023, 15:44 WIB

KOTA GORONTALO, KOMPAS.TV - Barang Bukti dari 62 perkara dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo dan unsur Forkopimda pada Kamis siang 22 Juni 2023.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkoba jenis sabu, ganja, obat-obatan, kosmetik dan minuman keras jenis cap tikus.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam drum, digurinda dan buang di dalam selokan di halaman Kejaksaan.

Baca Juga: Polisi Tangkap 5 Mucikari Atas Kasus TPPO

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo M.Rudy menyebut, pemusnahan barang bukti tahun 2023 di dominasi oleh narkoba jenis sabu dan ganja.

Pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana kejahatan merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo sejak  tahun 2022.

 

#pemusnahan

#barang buktu

#Kejari Kota Gorontalo

#kota gorontalo

Penulis : KompasTV-Gorontalo

Sumber : Kompas TV


TERBARU