Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Digelar di 5 Lokasi, Cek Jadwalnya
Jabodetabek | 23 Juni 2023, 08:28 WIB
Sementara itu, untuk pemilik SIM B tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku langsung pada layanan SIM Keliling karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Perpanjangan SIM B harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Petugas SIM Keliling di Kalibata Dicopot Dirlantas Polda Metro, Alasannya karena Tak Ramah ke Warga
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV