Polda Maluku Tangkap Dua Oknum Anggota Polri,Terkait Laporan Perkosaan dan Penganiyayaan
Papua maluku | 20 Juni 2023, 17:25 WIBAMBON,KOMPAS.TV- Dua oknum anggota polisi Briptu RS dan Bripka SN ditangkap Propam Polda Maluku. Mereka diduga telah memperkosa MS, seorang perempuan di hotel budget, kota Ambon, Senin (19/6/2023) sekira pukul 19.00 WIT.
Selain memperkosa, wanita 39 tahun itu juga dianiaya oleh Bripka SN. Penganiayaan terjadi setelah SN mengetahui kalau korban sudah melaporkan perbuatan mereka kepada anggota polisi lain, kenalannya.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, mengatakan, peristiwa itu berawal saat SN menghubungi korban melalui telepon genggamnya. Korban diajak mengkonsumsi minuman keras di salasatu hotel di kota ambon.
Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), beberapa menit berlalu korban kemudian diperkosa oleh kedua pelaku. Selain melakukan aksi bejatnya,oknum anggota polisi SN juga menganiaya korban.
Setelah berhasil kabur,korban langsung mendatangi kantor polisi untuk melaporkan perbuatan para pelaku. Kedua pelaku saat ini telah diamankan Propam Polda Maluku.
Kombes Pol M. Rum Ohoirat juga menegaskan bahawa, Kapolda maluku irjen pol Lotharia Latif, memerintahkan untuk kadua pelaku segera di proses hukum, jika terbukti melanggar hukum,kedua anggota polisi itu akan diberikan sanksi tegas berupa, pemecatan dari institusi polri.
"Bapak Kapolda memerintahkan agar kedua pelaku segera diproses di peradilan umum. Apabila terbukti maka keduanya akan dipecat dari kepolisian," tegasnya.
Kapolda juga menghimbau seluruh personel agar dapat melaksanakan tugas penuh keikhlasan, kesabaran maupun dengan rasa tanggung jawab dalam melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat.
Penulis : KompasTV-Ambon
Sumber : Kompas TV