DitReskrimum Polda Gorontalo Amankan Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Sulawesi | 20 Juni 2023, 15:24 WIBGORONTALO,KOMPAS.TV - Tim Satgas TPPO DitReskrimum Polda Gorontalo berhasil mengungkap dan menangkap lima pelaku kasus Tindak Pidana Perdangan Orang (TTPO) di bawah umur, pada hari Minggu, 18 Juni 2023 sekitar pukul 22.30 WITA.
Lima pelaku yang diamankan berinisial HDA alias Nuna (23), SS (20), AT alias Rian (23), FI alias Fiki (26), ASP alias Ahong (28), DS (22), SS (16), dan SFA alias Nisa (20). Selain mengamankan pelaku tim Satgas TPPO juga mengamankan 7 anak gadis masih dibawah umur yang diduga diekploitasi secara seksual oleh para pelaku.
Kapolda Gorontalo Irjen Angesta Romano Yoyol melalui Direskrimum Polda Gorontalo Kombes Pol. Nur Santiko menyebut, penangkapan pelaku dilakukan berkat informasih dari masyarakat terkait adanya praktek ekploitasi secara seksual anak dibawah umur yang terjadi disalah satu penginapan di Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, ditemukan mucikari dan sejumlah anak gadis masih dibawah umur dan langsung digiring ke Mapolda Gorontalo. Berdasarkan pengakuan pelaku pada Pemeriksaan sementara, praktek perdagangan anak dibawah umur kepada lelaki hidung belang seperti ini dilakukan melalui aplikasi hijau (michat).
Baca Juga: Pelaku Penipuan Calon Tenaga Kerja Ditangkap
Disetiap transaksi, para mucikari mengambil keuntungan uang sebanyak 10 persen dari total pembayaran. Lima mucikari yang diamankan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan pasal 2 undang-undang no.21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang.
Direskrimum Polda Gorontalo Kombes Pol. Nur Santiko menghimbau kepada seluruh masyarakat agar segera melaporkan ke Polda Gorontalo atau kepetugas keamanan terdekat jika mengetahui atau melihat langsung adanya praktek eksploitasi anak seperti ini agar secepatnya mendapat penanganan hukum oleh kepolisian.
#TPPO
Penulis : KompasTV-Gorontalo
Sumber : Kompas TV