Pelaku TPPO Yang Telah Beroperasi Sejak Tahun 2017 Ditangkap
Berita daerah | 20 Juni 2023, 14:15 WIBGARUT, KOMPAS.TV - Inilah tiga tersangka yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang yang berkantor di kawasan Kecamatan Tarogongkaler, Garut. Selain mengamankan tiga tersangka, Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit CPU yang digunakan untuk menunjang pekerjaan di kantor penyalur tenaga kerja, serta berbagai kelengkapan administrasi seperti paspor, dan dokumen lainnya.
Kantor penyalur tenaga kerja inipun tak memiliki izin resmi, dan saat dilakukan penggerebekan oleh petugas terdapat sepuluh orang calon tenaga kerja anak buah kapal dari berbagai daerah di tanah air, yang siap untuk diberangkatkan dan telah menginap hingga tujuh hari lamanya.
Kasat Reskrim, AKP Deni Nurcahyadi mengatakan operasi yang dilakukan jajarannya sesuai dengan instruksi dari satuan atas, sehingga setelah dilakukan pendalaman dan pengembangan terdapat satu perusahaan ilegal yang selama ini melakukan penyaluran tenaga kerja ke Piji dan Afrika Selatan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dijerat Undang-undang tentang TPPO dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.
Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
YouTube : https://www.youtube.com/c/KompasTVSukabumi/videos
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvsukabumi
Facebook : https://www.facebook.com/redaksikompastvsukabumi
Twitter : @ktvsukabumi
Penulis : KompasTV-Sukabumi
Sumber : Kompas TV