Pelajar Jadi Korban Kejahatan Seksual
Berita daerah | 17 Juni 2023, 18:00 WIBBENGKULU, KOMPAS.TV - Pemuda berinisial M-S hanya bisa tertunduk saat digiring ke Mapolresta Bengkulu. Ia ditangkap polisi setelah buron selama hampir 1 tahun.
Penangkapan M-S atas dasar laporan orang tua korban, yang tak terima anaknya jadi korban kejahatan seksual M-S.
Korban yang merupakan pelajar perempuan di Kota Bengkulu, awalnya berkenalan dengan pelaku melalui media sosial.
Dari situlah pelaku lalu mengajak korban bertemu dan memberikan uang 250.000 rupiah agar mau menuruti keinginannya.
Atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan pelaku atas dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Bengkulu.
Polisi kini masih mendalami apakah ada unsur tindak pidana perdagangan orang atau TPPO pada kasus ini.
Pelaku sendiri dijerat pasal berlapis dengan ancaman 15 tahun penjara.
#bengkulu #kejahatanseksual
Penulis : KompasTV-Bengkulu
Sumber : Kompas TV