Ada Kesengajaan, Pengacara Korban Tabrak Lari di Cakung Minta Polisi Terapkan Pasal Pidana ke Pelaku
Jabodetabek | 16 Juni 2023, 22:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Moses Bagus Prakoso (33) berharap kepolisian bisa memasukkan unsur tindak pidana dalam kasus tabrak lari yang membuat Moses meninggal dunia.
Kuasa hukum Moses, Rully Simorangkir, menjelaskan kliennya bukan tipe pengendara yang ugal-ugalan, mengingat korban merupakan kepala rumah tangga dengan empat anak yang masih kecil.
Anak korban paling besar berumur lima tahun, kemudian batita dan anak kembar yang masih berumur enam bulan.
Setiap pulang kantor, sambung Rully, korban selalu melewati jalan yang sama.
"Korban dikenal baik dan aktif dalam pelayanan di gereja jadi bukan orang yang model ugal-ugalan," ujar Rully di program Kompas Petang KOMPAS TV, Jumat (16/6/2023).
Baca Juga: Kasus Tabrak Lari Moses Dinilai Bukan Murni Kecelakaan, Psikolog Forensik: Bisa Masuk ke Pembunuhan
Rully menilai sejauh ini kepolisian menerapkan Pasal 310 dan 312 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Padahal kepolisian menyatakan ada perselisihan di jalan dan ada unsur kesengajaan hingga membuat kliennya meninggal dunia.
Menurutnya pelaku bisa dikenakan pidana karena melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia dalam KUHP.
Pihaknya juga sudah berkonsultasi dengan penyidik Sat Reskrim Polres Jakarta Timur agar kasus tabrak lari yang membuat kliennya meninggal dunia bisa masuk ke ranah pidana.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV