Guru Agama Ditangkap Kasus Persetubuhan Pada Santrinya
Berita daerah | 16 Juni 2023, 18:18 WIBPALU, KOMPAS.TV - Seorang guru agama di pesantren ilegal ditangkap atas tuduhan pemerkosaan pada santri perempuan. Dari laporan korban, pelaku melakukan tindakan asusila sebanyak 7 kali di lingkungan pesantren.
Pesantren ilegal di Kelurahan Ulujadi Kota Palu menjadi lokasi seorang guru agama melakukan tindak asusila pada santrinya. Dari laporan polisi, tindakan itu dilakukan sebanyak 7 kali sejak bulan februari tahun 2023.
Kasat Reskrim Polres Palu AKP Ferdinan Numbery mengatakan, pondok pesantren itu ilegal karena belum memiliki ijin. Di pesantren itu diajar tujuh orang santri perempuan termasuk korban.
Saat ditanyai, tersangka berinisial AA ini tidak mengakui perbuatannya. Untuk keperluan penyidikan, guru agama itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan pedalaman.
Pelaku akan dijerat undang undang perlindungan anak pasal 81 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
#PolrestaPalu #KasusPemerkosaanAnak #Kriminal
Penulis : KompasTV-Palu
Sumber : Kompas TV