PSDKP Lampulo Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Pengeboman Ikan
Sumatra | 15 Juni 2023, 13:46 WIBBANDA ACEH, KOMPAS.TV - Pasca terjadinya pengeboman ikan yang terjadi di Kepulauan Simeulu Jum’at lalu, pangkapalan PSDKP Lampulo menetapkan delapan tersangka yang kini ditahan di Banda Aceh.
Delapan nelayan yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial RI sebagai nakhoda, selanjutnya AP, RH, DF, BH, EK, EA dan VD sebagai anak buah kapal, mereka adalah warga Sibolga, Sumatera Utara.
Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabung Polres Simeulu bersama tim PSDKP karena terbukti melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.
Selain mengamankan tersangka, petugas PSDKP juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga ton ikan, satu unit kapal berukuran 30 gross tonnage atau 30 GT, sumbu peledak dan korek api. Ikan yang disita nantinya akan dilelang.
Atas perbuatannya, para tersangka melanggar Pasal 84 Ayat Satu Juncto Pasal 8 Ayat satu Nomor 45 Tahun 2009, tentang perikanan dengan ancaman penjara paling lama lima tahun atau denda Rp 2 miliyar.
Pangkalan PSDKP Lampulo juga akan terus melakukan pengawasan ketat, terhadap penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan, serta para pelaku destructive fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia atau WPPNRI 571 dan 572, lantaran dianggap sudah sangat meresahkan nelayan kecil.
Penggunaan bom, potasium dan alat penangkapan yang merusak lingkungan, merupakan salah satu alat penangkapan ikan yang dilarang, untuk dioperasikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.
Penulis : KompasTV-Aceh
Sumber : Kompas TV