> >

Majelis Hakim Vonis Bebas Pelaku yang Mutilasi Istrinya di Humbang Hasundutan

Sumatra | 14 Juni 2023, 16:05 WIB

HUMBAHAS, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Tarutung vonis bebas terdakwa yang memutilasi tubuh istrinya.

Majelis hakim menilai terdakwa memiliki gangguan jiwa.

Terdakwa juga memiliki riwayat sebagai pasien di rumah sakit jiwa.

Majelis hakim memerintahkan agar jaksa membebaskan Harapan Munthe dan membawanya ke rumah sakit jiwa.

Atas hasil vonis bebas hakim, jaksa dari Kejaksaan Negeri Humbahas melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. (*)

#vonis #sakitjiwa #mutilasi #bebas #humbahas #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah

------------

Penulis : KompasTV-Medan

Sumber : Kompas TV


TERBARU