Polisi Kirim SPDP 3 Tersangka Dugaan Makar di Tambrauw Ke Kejari Sorong
Papua maluku | 14 Juni 2023, 15:31 WIBTAMBRAUW, KOMPAS.TV - Polres Tambrauw telah memulangkan 16 warga yang sempat di tahan dalam peristiwa deklarasi Komite Nasional Papua Barat di distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, Jumat (09/06/2023).
Sementara tiga orang sudah ditetapkan tersangka dan dikenakan pasal makar, saat ini menjalani penahanan di Polres Sorong. Selasa pekan ini Polisi sudah mengirimkan surat dimulainya penyelidikan ke Kejaksaan Negeri Sorong. Sementara untuk tersangka buron hingga saat ini masih terus dikejar.
Hingga saat ini aparat TNI Polri tetap menjamin keamanan di Tambrauw. Masyarakat dapat kembali melaksanakan aktivitas dengan aman tanpa gangguan. Serta dihimbau untuk tidak terpengaruh dengan organisasi yang dilarang Negara.
Penulis : KompasTV-Sorong
Sumber : Kompas TV