Ibu 32 Tahun Eksploitasi 3 anaknya berjualan dan Mengemis
Berita daerah | 3 Juni 2023, 19:34 WIBBALIKPAPAN, KOMPAS.TV – Seorang ibu berinisial M di Balikpapan, terancam hukuman pidana 10 tahun, karena melakukan eksploitasi terhadap anak – anaknya.
Wanita berusia 32 tahun ini mempekerjakan dua anak kandungnya yang masih berusia 8 tahun dan 4 tahun untuk berjualan tisu. Sementara anaknya yang masih berusia 8 bulan diajak mengemis.
Bahkan jika kedua anaknya menolak jualan, maka M tidak segan memukul anaknya menggunakan batang bahan almunium.
Pelaku dijerat pasal 76c UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sementara ketiga anaknya saat ini berada di rumah aman milik IPTD perlindungan perempuan dan anak Balikpapan.(*)
#eksploitasianak #jualtisu #penganiayaan #beritabalikpapan
Jangan lewatkan informasi menarik di Kompas TV Balikpapan, yuk subscribe channel youtube Kompas TV Balikpapan.
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi kalau ada video baru. Media sosial Kompas TV Balikpapan :
instagram: https://www.instagram.com/kompastv.ba...
facebook : https://www.facebook.com/kompastvbali...
twitter : https://twitter.com/TvBalikpapan?s=09
Penulis : KompasTV-Balikpapan
Sumber : Kompas TV