> >

Alasan Polisi Sebut Kasus Anak 15 Tahun oleh 11 Pria di Parimo Bukan Pemerkosaan, tapi Persetubuhan

Sulawesi | 1 Juni 2023, 08:40 WIB
Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho memberikan keterangan terkait kasus persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong, Rabu (31/5/2023). (Sumber: ANTARA/Kristina Natalia)

PARIGI MOUTONG, KOMPAS.TV - Polda Sulawesi Tengah mengungkapkan kasus persetubuhan anak di bawah umur terhadap RO (15) yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong atau Parimo.

Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho menyebut peristiwa yang menimpa korban RO bukanlah kasus pemerkosaan, melainkan persetubuhan anak di bawah umur.

Ia membeberkan alasannya menyebut kasus tersebut adalah persetubuhan anak karena dilakukan tidak dengan secara paksa. Melainkan ada tindakan bujuk raya hingga iming-iming dijanjikan menikah. 

Baca Juga: Remaja Korban Pemerkosaan oleh 11 Pelaku di Sulteng Segera Operasi Pengangkatan Rahim

"Ini bukan kasus pemerkosaan, tetapi kasus persetubuhan anak di bawah umur,” kata Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho dalam konferensi pers di Mapolda Sulteng, Rabu (31/5/2023).

“Tindakan para tersangka dilakukan sendiri-sendiri, tidak secara paksa melainkan ada bujuk rayuan dan iming-iming, bahkan dijanjikan menikah."

Irjen Agus menjelaskan, kasus persetubuhan yang menimpa RO tersebut terjadi sejak April 2022. Kemudian dilaporkan keluarganya pada Januari 2023 di Polres Parigi Moutong.

Menurut Irjen Agus, keluarga RO melapor ke polisi setelah korban mengalami sakit pada bagian perutnya.

Selama 10 bulan itu, kata Agus, berdasarkan keterangan korban, persetubuhan tersebut dilakukan di tempat yang berbeda-beda.

Baca Juga: Pemerkosaan ABG di Sulteng oleh 11 Orang Terjadi selama 8 Bulan, Polisi: Ada yang Terjadi di Mobil

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU