Diperiksa Penyidik, Saksi Membantah bahwa Majikan Pernah Aniaya 2 Asisten Rumah Tangga
Berita daerah | 31 Mei 2023, 12:34 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV - Guna mendalami kasus dugaan tindak penganiyaan yang dilakukan oleh 2 orang majikan terhadap 2 asisten rumah tangga, kini penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung memeriksa seorang saksi.
Dalam keterangannya, saksi bernama Marwanah yang juga sebagai ART di kediaman pelaku berinisial DL dan DN ini tidak membenarkan adanya aksi penganiayaan yang dilaporkan kedua korban terhadap majikannya.
Baca Juga: Istri Dihabisi Suami Kedua, Pelaku sempat Kabur dan Berhasil Dibekuk!
Saksi menjelaskan pekerjaannya sebagai ART ialah merawat salah satu pelaku berinsial DL yang sudah lansia serta mengasuh 2 orang balita anak dari pelaku DN. Sementara kedua korban yang baru bekerja 3 bulan ditugaskan untuk membantunya.
Selama bekerja, saksi mengaku tidak pernah melihat majikannya melakukan tindak kekerasan ataupun penganiayaan terhadap kedua korban.
“Selama saya kerja gak pernah mendengar keributan atau kekerasan. Mereka baik sama saya dan sudah saya anggap keluarga sendiri, setiap bulan digaji lancar,” ujar Marwanah, ART.
Menanggapi keterangan saksi yang membantah adanya tindak penganiayaan oleh majikan terhadap 2 ART, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung masih akan mendalaminya.
Sementara saat ini kedua pelaku masih dilakukan penahanan.
“Untuk sementara kasus ini tetap akan dilakukan proses penyidikan, dan pelaku masih kita tetapkan sebagai tersangka serta masih dilakukan penahanan,” tambah Kompol Denis Arya Putra, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung.
Sebelumnya sempat heboh, 2 orang asisten rumah tangga yang bekerja di salah satu rumah di kawasan Sukabumi Bandar Lampung mendatangi kantor polisi dan melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya oleh 2 orang majikan tempatnya bekerja.
#art #penganiayaan #majikan
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV