> >

Jadi Buronan selama 15 Tahun, Terpidana Kasus Korupsi di Lombok Akhirnya Ditangkap di Kaltim

Bali nusa tenggara | 28 Mei 2023, 17:52 WIB
Setelah jadi buronan selama 15 tahun, terpidana kasus korupsi, Hamdun, akhirnya ditangkap tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram dan Kejaksaan Agung. (Sumber: Twitter @KejaksaanRI)

MATARAM, KOMPAS.TV - Setelah jadi buronan selama 15 tahun, terpidana kasus korupsi, Hamdun, akhirnya ditangkap tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat, dan Kejaksaan Agung.

Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka menjelaskan, Hamdun adalah terpidana kasus korupsi Pinjaman Dana Kredit Usaha Tani (KUT). Ia ditangkap pada Kamis (25/5/2023) lalu pukul 18.00 WITA.

Hamdun ditangkap di Desa Paser Belengkong, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.

"Hamdun ditangkap oleh gabungan dari tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram dan tim AMC Kejaksaan Agung RI," tutur Ivan, Jumat (26/5/2023), dikutip dari Tribunlombok.com.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Putusan MK Soal Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK Multi Tafsir

Dia menjelaskan, Hamdun melancarkan aksinya melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) YBSL.

Dana kredit yang dikorupsi Hamdun bersumber dari likuiditas Bank Indonesia. Aksi Hamdun menimbulkan kerugian negara sekira Rp1,2 miliar pada tahun 2008.

Putusan Pengadilan Negeri Mataram nomor 72/PID.B/2008/MTR tanggal 21 Oktober 2008 menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 1 tahun penjara.

Hamdun juga didenda sebesar Rp50 juta atau apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Sementara itu, dipantau dari akun Twitter @KejaksaanRI, Hamdun merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan program penyaluran dana Kredit Usaha Tani (KUT) di Kabupaten Lombok Barat yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp353.565.000.

Baca Juga: Mensos Tri Rismaharini Tegaskan Korupsi Bansos Beras Bukan saat Dirinya Menjabat!

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Tribunlombok.com


TERBARU