> >

Polisi Akhirnya Tangguhkan Penahanan Istri yang Jadi Tersangka Kasus KDRT di Depok, Ini Alasannya

Jabodetabek | 25 Mei 2023, 14:00 WIB
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto didamping jajarannya saat memberikan keterangannya mengenai penanganan kasus KDRT viral di Mapolrestro Depok, Kamis (25/5/2023). (Sumber: KOMPAS.com/M Chaerul Halim)

DEPOK, KOMPAS.TV - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengungkapkan penyidik Polres Metro Depok menangguhkan penahanan terhadap tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT yang terjadi di Depok, Jawa Barat.

Diketahui, tersangka Putri Balqis yang berstatus sebagai istri sebelumnya sempat diatahan oleh penyidik Polres Metro Depok setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT.

Baca Juga: Pengakuan Kapolda Metro, Ditelepon Mahfud MD Tanya Kasus KDRT yang Jadikan Istri Tersangka di Depok

Karyoto mengatakan, baik Putri Balqis maupun suaminya berinisial RJ sebetulnya sama-sama bisa dilakukan penahanan. Namun, penyidik memutuskan untuk menangguhkan penahanan mereka. 

"Artinya di kedua belah pihak sementara suami yang melaporkan istri dan istri melaporkan suami sama-sama tidak ditahan. Memang kondisinya sebenarnya di kedua belah pihak ini suami istri, dua-duanya bisa dilakukan penahanan," kata Kapolda Metro Jaya di Polres Metro Depok pada Kamis (25/5/2023). 

Seperti dilaporkan jurnalis KompasTV,  kelanjutan kasus KDRT ini, lanjut Irjen Karyoto, untuk sementara dihentikan karena tersangka RJ perlu melakukan pengobatan. Sedangkan istri diberikan waktu untuk melakukan perenungan.

"Sementara kita hold dulu, karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu,” ujar Kapolda Metro Irjen Karyoto. 

“Yang istri biar diberikan waktu istilahnya kontemplasi apakah kira-kira nanti dalam waktu tertentu sudah kondisi baik, keduanya akan kita pertemukan kembali.”

 

Mantan Deputi Penindakan KPK tersebut berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan keadilan restoratif jika keduanya telah membaik kondisinya.

"Kalau memungkinkan untuk restorative justice, akan kita lakukan karena semangat dalam Undang-Undang KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) itu adalah untuk menyatukan kembali sebuah keluarga yang utuh," ucapnya.

Lebih lanjut, Karyoto mengatakan kasus kekerasan dalam rumah tangga antara suami istri ini diharap bisa menjadi pembelajaran bagi jajarannya, bahwa dalam menangani suatu perkara haruslah berimbang.

Baca Juga: Apa Alasan dan Pertimbangan Penyidik Polres Depok Sebut Istri Korban KDRT Juga Jadi Tersangka?

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU