> >

Wali Kota Jakarta Utara Bantah Tuduhan soal Ruko di Pluit yang Langgar Aturan Dibiarkan

Jabodetabek | 21 Mei 2023, 19:04 WIB
Seorang warga menunjukkan fasilitas umum yang telah dibongkar hingga menjadikan polemik di kawasan elit Perumahan Pantai Mutiara Pluita, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara (Sumber: Warta Kota/M Rifqi Ibnumasy)

Lembaga ini selaku pengelola fasilitas sosial dan fasilitas umum di kawasan yang diduduki bangunan ruko, serta PT Jawa Barat Indah (JBI) selaku pengembang (developer) ruko.

Hasilnya, ditemukan batas-batas letak bangunan yang melanggar aturan PP 21 Tahun 2021.

Jajaran Pemkot Jakut pun bergerak membuat Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) sebagai dasar pembongkaran dan menggaris batas-batas bangunan melanggar di lapangan menggunakan cat semprot merah.

Setelah itu diberikan tenggang waktu sampai Selasa.

Jika tidak dimulai pembongkaran secara mandiri maka Rabu, petugas terpadu yang akan membongkar bangunan yang melanggar tersebut.

Baca Juga: Pemkot Jakut Bakal Bongkar Ruko di Pluit yang Serobot Bahu Jalan

Penulis : Kiki Luqman Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU