Wali Kota Jakarta Utara Bantah Tuduhan soal Ruko di Pluit yang Langgar Aturan Dibiarkan
Jabodetabek | 21 Mei 2023, 19:04 WIBLembaga ini selaku pengelola fasilitas sosial dan fasilitas umum di kawasan yang diduduki bangunan ruko, serta PT Jawa Barat Indah (JBI) selaku pengembang (developer) ruko.
Hasilnya, ditemukan batas-batas letak bangunan yang melanggar aturan PP 21 Tahun 2021.
Jajaran Pemkot Jakut pun bergerak membuat Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) sebagai dasar pembongkaran dan menggaris batas-batas bangunan melanggar di lapangan menggunakan cat semprot merah.
Setelah itu diberikan tenggang waktu sampai Selasa.
Jika tidak dimulai pembongkaran secara mandiri maka Rabu, petugas terpadu yang akan membongkar bangunan yang melanggar tersebut.
Baca Juga: Pemkot Jakut Bakal Bongkar Ruko di Pluit yang Serobot Bahu Jalan
Penulis : Kiki Luqman Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV