> >

Polisi di Banjarmasin Dilaporkan karena Tak Tanggung Jawab Usai Hamili Wanita, Terancam Dipecat

Kalimantan | 20 Mei 2023, 06:20 WIB
Ilustrasi polisi. (Sumber: Tribunnews.com)

BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Seorang anggota polisi berinisial Briptu RA dilaporkan ke Divisi Propam Polresta Banjarmasin karena diduga telah menghamili seorang wanita berinisial I.

Korban yang berusia 26 tahun itu terpaksa melaporkan kekasihnya Briptu RA pada 15 Mei 2023 karena merasa telah ditipu oleh pelaku.

Baca Juga: Polisi Buka Hotline Selidiki Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang yang Hampir Dua Tahun Tak Terungkap

Kabid Propam Polda Kalimantan Selatan, Kombes Djaka Suprihanta, membenarkan adanya laporan dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oleh Briptu RA tersebut kepada korban I di Banjarmasin.

Kombes Djaka menuturkan, Briptu RA saat ini telah ditahan di tempat khusus atau Patsus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Divisi Propam.

"Oknum bersangkutan kami proses dan masih terus diperiksa, saat ini ditahan alias penempatan khusus (patsus) di Polresta Banjarmasin," kata Kombes Djaka di Banjarmasin, Jumat (19/5/2023).

Djaka menuturkan, berdasarkan pengakuan I, Briptu RA diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban pada Februari 2022. Saat ini, korban I pun dalam kondisi hamil.

Menurut Kombes Djaka, jika hasil pemeriksaan dan segala bukti mengarah pada pelanggaran berat, maka bisa diajukan ke sidang kode etik Polri untuk melaksanakan penegakan Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap pelanggaran yang dilakukan.

Baca Juga: Sindiran Jokowi-Zulhas Usai "Off Road" di Lampung: Bikin Tidur Pulas, Ibu Hamil pun Bisa Lahiran

Dengan begitu, kata dia, Briptu RA mestinya siap dengan sanksi yang akan dijatuhkan kepadanya, termasuk sanksi terberat yaitu berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU