> >

Update Mutilasi Bos Air Isi Ulang Semarang: Tak Hanya Husen, Pedagang Angkringan juga Jadi Tersangka

Jawa tengah dan diy | 17 Mei 2023, 14:05 WIB
Lokasi penemuan mayat pria yang dicor dan dalam keadaan telah dimutilasi. Kejadian ini terjadi di Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (8/5/2023). (Sumber: Kompas.com/Muchamad Dafi Yusuf)

SEMARANG, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan seorang pedagang warung angkringan yang berjualan di dekat lokasi pembunuhan Irwan Hutagalung (53) bos air minum isi ulang (galon) di Tembalang, Semarang, Jawa tengah, sebagai tersangka.

Pedagang angkringan berinisial IM (17) tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena ia diduga mengetahui adanya tindakan pembunuhan yang dilakukan oleh Muhammad Husen (28) namun tidak melapor.

Husen yang merupakan tersangka utama kasus ini, membunuh Irwan sang bos, di Jalan Mulawarman Raya, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap IM, ia mengaku sempat diajak Husen berpesta menggunakan uang korban. 

Baca Juga: Kronologi Versi Husen Pelaku yang Memutilasi Bos Air Galon Isi Ulang di Semarang |SINAU

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, IM dijadikan tersangka karena tidak melapor ke polisi.

"Menjadi tersangka karena mengetahui perbuatan pidana yang dilakukan Husen, tapi tidak melaporkannya," jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (17/5/2023), dikutip dari Kompas,com

Namun, polisi tidak menahan IM yang masih di bawah umur, ia hanya diwajibkan untuk lapor ke polisi secara berjangka karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.

 

"Ditahan kalau tersangka di atas hukuman 5 tahun," kata Kapolrestabes Semarang.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU