> >

Polda DIY Tetapkan Tersangka Kasus Warga Gunungkidul Tertembak Senjata Polisi di Acara Dangdutan

Jawa tengah dan diy | 15 Mei 2023, 22:07 WIB
Tangkapan layar insiden senjata laras panjang tiba-tiba memuntahkan peluru dan menewaskan satu orang di Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta. (Sumber: Istimewa)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Aldi Aprianto (19) warga Padukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Girisubo, Gunungkidul, DI Yogyakarta, tewas tertembak senjata polisi kala menghadiri acara musik dangdut, Minggu (14/5/2023). 

Dalam rilis resminya, Humas Polda DIY telah menetapkan Briptu MK (27) sebagai tersangka dalam insiden ini. 

Briptu MK dikenai Pasal 359 KUHP dan terancam pidana paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. 

Baca Juga: Warga Gunungkidul Tewas Tertembak Senjata Polisi, Kompolnas Pertanyakan Penggunaan Peluru Tajam

Kronologi

Pada Minggu (14/5/2023) sekitar pukul 23,00 WIB, tersangka bertugas melakukan pengamanan orkes musik dangdut dalam rangka bersih dusun. 

Lalu, terjadi perkelahian antara penonton jelang acara selesai. 

Tersangka kemudian naik ke atas panggung dengan tujuan hendak menenangkan dan melerai perkelahian. Kemudian, tersangka meminta senjata api laras panjang SS1 yang dibawa oleh saksi HI dengan tujuan untuk diamankan, karena yang membawa senjata masih junior tersangka. 

Kala meminta senjata tersebut, saksi HI sudah memberikan kode kepada tersangka bahwa senjata dalam kondisi tegang atau sudah dikokang dan tersangka merespons dengan menganggukkan kepala. 

Kemudian, tersangka menyandangkan senjata itu menghadap ke bawah. Tetapi, tersangka tidak melihat dan mengecek apakah senjata dalam keadaan terkunci atau tidak. Tersangka juga disebut tidak mengosongkan senjata terlebih dahulu. 

Baca Juga: Reaksi Aparat Desa Usai Warganya Tertembak Polisi di Gunungkidul, Siap Beri Pendampingan Hukum

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU