Korupsi Tunjangan Kinerja Rp4,1 Miliar, 3 Staf Kejaksaan Negeri Siap Disidang
Berita daerah | 15 Mei 2023, 10:31 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV - Beginilah tampak 3 staf di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang melakukan tindak pidana korupsi tunjangan kinerja pegawai senilai Rp4,1 Miliar.
Kasus korupsi tukin pegawai Kejari Bandar Lampung oleh 3 tersangka bernama Len Aini yang bertugas sebagai bendahara pengeluaran, Beri Yudanto sebagai kepala urusan kepegawaian dan Sari Hastati sebagai petugas operator ini terjadi sejak 2021 hingga terungkap pada September 2022.
Baca Juga: Dinas PU: Bukan Memasang, Kita Menurunkan Bendera Partai Politik
Selanjutnya jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan atas ketiga tersangka yang akan segera dilimpahkan ke pengadilan negeri untuk dipersidangkan.
"JPU akan menyusun dakwaan untuk ketiga tersangka agar kita dapat mengungkapkan perkara," kata Hutamrim (Aspidus Kejati Lampung).
Sementara ketiga pelaku korupsi hanya bisa tertuntuk saat mengakui dan menyesali perbuatannya.
Diketahui dari nilai korupsi Rp4,1 Miliar tunjangan kinerja pegawai Kejari Bandar Lampung, ketiga tersangka sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp964 Juta.
"Saya minta maaf kepada kejaksaan negeri," kata Beri Yudanto (tersangka).
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara.
#kejari #korupsi #tukin
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV