> >

Anggota TNI Prada MW yang Tabrak Pasutri hingga Tewas Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis

Jabodetabek | 11 Mei 2023, 05:55 WIB
Komandan Pomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar didampingi Komandan Denpom Jaya 2/Cijantung Letkol Cpm Pandi Rahana saat jumpa pers di Markas Denpom Jaya 2/Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (10/5/2023). (Sumber: ANTARA/Syaiful Hakim)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Detasemen Polisi Militer atau Denpom Jaya 2/Cijantung resmi menetapkan Prada MW sebagai tersangka tabrak lari di Jalan Raya Kampung Sawah, Pondok Melati, Kota Bekasi, yang menewaskan pasangan suami istri atau pasutri, Sonder Simbolon dan Tiurmaida.

Komandan Denpom Jaya 2/Cijantung, Letkol Cpm Pandi Rahana, mengatakan Prada MW dijerat pasal berlapis. Ada tiga pasal yang dikenakan kepadanya.

Baca Juga: Terungkap, Anggota TNI Tabrak Pasutri hingga Tewas Terjadi Usai Antar Anak Atasannya ke Sekolah

"Prada MW, kami jerat 3 pasal, yaitu Pasal 310 Ayat (4) UU RI Nomor 22, Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 dan Pasal 531 KUHP. Tersangka lalai meninggalkan orang dalam keadaan sekarat," kata Letkol Pandi saat jumpa pers di Markas Denpom Jaya 2/Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (10/5/2023).

Menurut Letkol Pandi, Prada MW terancam dipenjara maksimal selama 6 tahun dan denda sebesar Rp12 juta. 

Sementara itu, Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar menjelaskan, selain akan dihukum secara pidana, tersangka juga berpotensi menerima hukum sanksi administratif tambahan.

“Kemungkinan yang bersangkutan akan menjalani sanksi hukum tambahan, setelah itu diputuskan baru akan ada hukuman sanksi administrasi atau kode etik," ucap Irsyad.

Terkait potensi sanksi berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), Irsyad tidak menjelaskan secara rinci karena hal itu tergantung dengan pertimbangan hakim saat memutus perkara tersebut.

Baca Juga: Terungkap, Anggota TNI Tabrak Pasutri hingga Tewas Terjadi Usai Antar Anak Atasannya ke Sekolah

"Hakim yang memutuskan, kalau ditanya apakah ada hukuman tambahan seperti pemecatan dan lain-lain itu kita lihat di putusan pengadilan," ujarnya.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU