Update Anak Polisi Aniaya Mahasiswa: Aditya Hasibuan Lakukan 27 Adegan dalam Rekonstruksi
Sumatra | 8 Mei 2023, 22:35 WIBMEDAN, KOMPAS.TV - Tersangka penganiayaan yang merupakan anak polisi, Aditya Hasibuan, melakukan 27 adegan dalam rekonstruksi kasus, Senin (8/5/2023) di Mapolda Sumatera Utara.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimum Polda Sumut) melaksanakan kegiatan rekonstruksi untuk dua kasus.
Pertama, kasus terkait Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan tersangka Aditya. Kedua, kasus dengan tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan.
"Hari ini kami telah melaksanakan kegiatan rekonstruksi untuk dua kasus yang kita split (pisah, red) yaitu kasus (Pasal) 351 (KUHP) dengan tersangka AH, dan juga kasus berikutnya dengan tersangka AKBP AH," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono di Polda Sumut, Medan, Senin (8/5) dilansir dari Antara.
"Kemudian hari ini kami melaksanakan sebanyak 27 adegan (rekonstruksi)," imbuhnya.
Ia mengatakan, dari 27 rekonstruksi tersebut, penyidik telah mengerucutkan beberapa rekonstruksi untuk mengungkap fakta dan kebenaran dengan lebih detail lagi.
Baca Juga: Mimpi Aditya Hasibuan Masuk Akmil Pupus, Kini Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Ken Admiral
Kombes Sumaryono mengatakan, rekonstruksi dari pagi hingga sore ini melibatkan 13 orang. Kendati begitu, saat melakukan sejumlah adegan itu, ada ketidaksesuaian antara saksi, korban, dan tersangka.
"Tetapi itu tidak mengubah alur dan fakta persesuaian pasal yang kami persangkakan terhadap tersangka tersebut," katanya.
Ia menerangkan, korban, saksi, dan tersangka membenarkan video yang beredar luas di media sosial.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Antara