> >

Kapolda Kalsel Perintahkan Proses Hukum dan Copot Bripka JD yang Diduga Aniaya Lansia

Kalimantan | 4 Mei 2023, 16:18 WIB
Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Andi Rian R Djajadi di Polda Kalsel, Senin (30/1/2023). (Sumber: ANTARA/Firman)

BANJARMASIN, KOMPAS.TV -  Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Pol Andi Rian R Djajadi memerintahkan untuk mencopot seorang personel di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banjarmasin, Bripka JD.

Perintah itu berkaitan dengan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Bripka JD di Banjarmasin, Kalimantan Selatan,  terhadap asisten rumah tangganya MW (62).

Kini, kasus tersebut masih bergulir di Profesi Pengamanan (Propam).

Baca Juga: Langgar Kode Etik Pembiaran Penganiayaan, AKBP Achiruddin Hasibuan Dicopot dari Jabatan!

Andi Rian menyebut, perintah pencopotan itu sudah disampaikannya kepada Kapolresta Banjarmasin.

Bahkan ia juga memerintahkan untuk memproses hukum.

"Saya sudah perintahkan Kapolresta Banjarmasin agar yang bersangkutan dicopot dan ditahan," ujar Andi Rian, dalam keterangannya, Kamis (4/5/2023), dikutip Kompas.com.

Andi Rian memastikan bahwa saat ini JD telah ditahan di tempat tahanan khusus, dan proses pidananya pun akan segera dilakukan.

"Saat ini sudah ditahan melalui tindakan disiplin di patsus atau tahanan tempat khusus. Untuk proses pidana jalan terus," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Bripka JD dilaporkan atas kasus penganiyaan terhadap pembantu rumah tangganya MW (62).

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU