> >

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Suap 20 Ribu Dolar Singapura dari Heryanto Tanaka

Jawa barat | 4 Mei 2023, 04:05 WIB
Hakim Agung Gazalba Saleh mengenakan rompi tahanan dan digiring petugas menuju mobil tahanan setelah diperiksa dan dinyatakan menjadi tersangka kasus suap di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (8/12/2022). (Sumber: Kompas.id/RONY ARIYANTO NUGROHO)

BANDUNG, KOMPAS.TV - Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Hakim Agung Gazalba Saleh telah menerima suap sebesar 20 ribu dolar Singapura (SGD) dalam kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Jaksa Penuntut Umum KPK, Amir Nurdianto, mendakwa Gazalba terlibat dalam pengurusan perkara yang diminta oleh Heryanto Tanaka melalui pengacaranya Theodorus Yosep Parera.

Baca Juga: KPK Tak Hadir di Sidang Perdana Praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh, Ini Alasannya

Adapun perkara tersebut yakni terkait kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman tentang permasalahan keuangan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata Amir dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/5/2023).

Amir menjelaskan, kasus yang menjerat Gazalba bermula ketika Heryanto Tanaka menanamkan investasi sebesar Rp45 miliar di KSP Intidana. 

Namun, di KSP itu terjadi permasalahan keuangan dan Heryanto Tanaka melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku Ketua KSP Intidana itu.

Setelah laporan diterima dan menempuh proses persidangan, Pengadilan Negeri Semarang membebaskan Budiman. Dari putusan itu, Heryanto Tanaka merasa dirugikan, lalu mengajukan banding dan kasasi.

Baca Juga: KPK Buka Suara Tersangka Hakim Gazalba Saleh Ajukan Praperadilan: Harapan Kami Ditolak

Heryanto Tanaka melalui pengacaranya Theodorus Yosep Parera melakukan serangkaian upaya hukum agar kepentingan Heryanto terpenuhi, yakni menginginkan proses kasasi dikabulkan oleh hakim agung.

Theodorus kemudian menemui Desy Yustria selaku staf kepaniteraan di Mahkamah Agung (MA) untuk berupaya memuluskan keinginan kliennya itu. 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU