Aturan Ganjil Genap Kembali Berlaku di Jakarta Usai Libur Lebaran, Cek Lagi Wilayah Penerapannya
Jabodetabek | 2 Mei 2023, 08:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Aturan ganjil genap di Jakarta kembali berlaku mulai Selasa (2/5/2023) pagi setelah sempat ditiadakan selama libur cuti bersama Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Jadwal peraturan ini tidak mengalami perubahan, yakni dilaksanakan pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Baca Juga: Soal Sisa Arus Balik Lebaran, Menhub: Masih Ada Tantangan Senin Malam hingga Selasa!
Pengemudi mobil pribadi harus memahami dan memperhatikan penerapan aturan ganjil genap agar tidak terkena sanksi tilang.
Bagi pelanggar aturan ganjil genap akan dikenakan tilang sebesar Rp 500.000.
Berikut ini lokasi penerapan ganjil genap di Jakarta yang tersebar di 25 wilayah.
Baca Juga: Update Arus Balik Lebaran 2023, Jasa Marga Catat 1,8 Juta Kendaraan Telah Kembali ke Jabotabek
Wilayah Penerapan Ganjil-Genap di Jakarta
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan MT Haryono
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV