> >

Polda Sumut Temukan Dokumen Transaksi Keuangan saat Geledah Rumah AKBP Achiruddin Hasibuan

Sumatra | 2 Mei 2023, 06:50 WIB
Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Sumatera Utara saat melakukan penggeledahan di PT Almira Nusa Raya (ANR) pada Sabtu (29/4/2023). (Sumber: Humas Polda Sumut)

MEDAN, KOMPAS.TV - Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Sumatera Utara menemukan sejumlah dokumen transaksi keuangan saat pengeledahan terkait kasus dugaan gratifikasi AKBP Achiruddin Hasibuan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, barang bukti berupa dokumen transaksi keuangan hingga dokumen pembelian BBM ditemukan penyidik saat menggeledah rumah Achiruddin dan kantor PT Almira Nusa Raya (ANR) pada Sabtu (29/4/2023).

Pengeledahan tersebut untuk mendalami dugaan gratifikasi Achiruddin sebagai pengawas gudang solar ilegal. 

Adapun dokumen transaksi keuangan yang disita penyidik dari rumah Achiruddin berupa kuitansi pembayaran, buku tabungan, buku transaksi keuangan, STNK kendaraan, dan rekening koran.

Baca Juga: [FULL] Terungkap! Polisi Rilis CCTV Sebelum AKBP Buddy Tertabrak Kereta Api

Sedangkan dari penggeledahan di kantor PT ANR, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait perizinan dan dokumen pembelian BBM.

"Hasil penyidikan penerimaan gratifikasi, AH mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT ANR sebagai jasa pengawas sejak tahun 2018 hingga 2023. Karena rumah yang bersangkutan berdekatan dengan gudang tersebut. Untuk besarannya itu masih didalami penyidik," ujar Hadi dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/5/2023).

Hadi menambahkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap komisaris PT ANR, sedangkan direktur utama perusahaan yang memiliki gudang solar ilegal tersebut masih dalam pencarian.

Hasil pemeriksaan mengungkap, Achiruddin bisa menjadi pengawas lantaran sudah mengenal para petinggi PT ANR. Dari kedekatan itu, PT ANR meminta perwira menengah Polri itu sebagai pengawas gudang. 

Baca Juga: Pakar Hukum TPPU Dorong Aset milik AKBP Achiruddin Hasibuan Segera Disita

"Dengan bukti temuan gratifikasi itu menjadi pintu masuk penyidik mendalami harta kekayaan AH yang diduga tidak wajar, serta penerapan pasal TPPU (tindak pidana pencucian uang)," ujar Hadi. 

Hadi menambahkan, Polda Sumut telah mengirimkan surat kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai bentuk koordinasi dalam menyidik perkara gratifikasi yang dilakukan AH serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Untuk AKBP AH sudah ditahan oleh Bid Propam Polda Sumut di tempat khusus (patsus) untuk menjalani pemeriksaan selama beberapa hari ke depan," ujar Hadi.

 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU