> >

Polda Sumut Periksa AKBP Achirudin 7 Jam, Perkuat Unsur Pidana Penganiayaan yang Dilakukan Anaknya

Sumatra | 28 April 2023, 11:07 WIB
AKBP Achiruddin Hasibuan dibawa untuk ditempatkan di tempat khusus karena melanggar kode etik membiarkan anaknya Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral, Selasa (25/4/2023). (Sumber: TRIBUN MEDAN/APRIANTO TAMBUNAN)

MEDAN, KOMPAS.TV - Polda Sumatera Utara (Sumut) telah memeriksa AKBP Achirudin Hasibuan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya bernama Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral selama 7 jam di Mapolda Sumut.

Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, mengatakan pemeriksaan terhadap AKBP Achirudin bagian dari penyidikan yang dilakukan polda Sumut.

Baca Juga: Rekening AKBP Achiruddin Diblokir, PPATK: Ada Indikasi Pencucian Uang!

"Kami melaksanakan pemeriksaan terhadap AKBP AH, yang mana merupakan bagian dari penyidikan terkait dengan kasus yang lagi viral ini. Kami telah melakukan pemeriksaan selama 7 jam, dari jam 12 (siang) sampai 7 malam," kata Sumaryono di Medan, Kamis (27/4/2023).

Sumaryono pun membeberkan hasil pemeriksaan terhadap saudara AKBP Achirudin. Hasilnya, hasil pemeriksaan ini sudah cukup memenuhi unsur yang akan dipidanakan terhadap Aditya Hasibuan.

"Keterangan daripada saudara AKBP AH ini untuk melengkapi, memperkuat unsur-unsur pidana yang didakwakan terhadap saudara AH,” ujarnya.

“Serta Kelengkapan dari pemeriksaan ini akan kami tampilkan dalam berkas perkara untuk AH.”

Dari perbuatan AH yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral, pihak Polda Sumut menjeratnya dengan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Baca Juga: Geledah Rumah AKBP Achirudin Hasibuan, Polisi Amankan Senjata Airsoft Gun

Selain melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Achirudin, Sumaryono mengatakan pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap korban Ken Admiral.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU