Ganjil-Genap di Jakarta Mulai Berlaku Lagi Hari Ini, Berikut Dendanya jika Melanggar
Jabodetabek | 26 April 2023, 08:57 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penerapan aturan ganjil-genap di DKI Jakarta kembali diberlakukan hari ini Rabu (26/4/2023) usai dihentikan selama libur Lebaran 2023 sejak Rabu (19/4).
Sebelumnya Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengungkapkan aturan ganjil-genap di DKI Jakarta dihentikan pada Rabu hingga Selasa (25/4).
"Nah, nanti kalau sudah mulai libur lebaran, ganjil-genap tentunya dalam kota tidak ada," kata Latif dikutip dari Antara Senin (17/4/2023) silam.
Baca Juga: 42 Ribu Penumpang Kereta Tiba di Daop 1 Jakarta Hari Ini, Mayoritas dari Jateng dan Jatim
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menjelaskan pemberlakuan ganjil genap ditiadakan usai adanya regulasi Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 terkait masa libur lebaran.
Pasal itu mengatur soal hari-hari khusus terkait peniadaan aturan ganjil genap.
Dengan diterapkannya kembali aturan ganjil genap di DKI Jakarta, pengguna jalan diimbau kembali menaati aturan yang berjalan.
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV