> >

Kronologi Pasien Aniaya Dokter di Lampung saat Berobat karena Sakit Ulu Hati, Pelaku Kini Ditangkap

Sumatra | 26 April 2023, 05:55 WIB
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad. (Sumber: Kompas TV)

Pasien yang sudah tidak kuat menahan rasa sakitnya, bisa ke IGD rumah sakit terdekat di Bukit Kemuning, karena oleh dokter sudah diberikan obat sesuai keluhan pasien.

Kemudian pelaku MH yang tidak puas atas penjelasan dokter Carel, secara spontan langsung menyeret, mencekik, dan membanting dokter Carel ke lantai dibantu adiknya AW.

Kedua pelaku penganiayaan tersebut pun akhirnya ditangkap berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP/B/27/IV/2023/SPKT/Polres Lampung Barat/Polda Lampung.

Kedua pelaku tersebut diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Baca Juga: Ini Tampang Pelaku Penganiayaan Pemotor hingga Kejang di Cimahi, Akui Emosi karena Senggolan Motor

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU